Sekilas Tentang Mega Online Trading
PT. Mega Capital Indonesia merupakan salah satu perusahaan sekuritas anggota Bursa Efek Indonesia
yang memiliki lini bisnis cukup lengkap mulai dari brokerages, underwriter, dan fund management
menawarkan Mega Online Trading (M-One) sebagai solusi untuk anda yang ingin melakukan transaksi
jual beli saham secara online (tanpa melalui sales/broker).
Dengan M-One anda juga dapat memantau langsung perkembangan harga saham secara real time,
melihat berita - berita pasar, daily recomendation dan lain - lain
Petunjuk Pembukaan Rekening Mega Online Trading
- Registrasi
Untuk menjadi nasabah di Mega Capital Online Stock Trading anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Silahkan lakukan registrasi disini
- Mengirimkan Dokumen
Setelah Form selesai di isi, print form tersebut dan bubuhkan tanda tangan anda di atas Meterai 6000
Pengiriman dokumen harus diserahkan langsung ke kantor pusat PT. Mega Capital Indonesia atau cabang - cabang terdekat.
Dokumen yang dikirim adalah Formulir yg sudah dicetak dan ditandatangani, Fotocopy KTP yang masih berlaku, Fotocopy NPWP,
dan Bukti Transfer Pembayaran dan Surat Perjanjian Nasabah. Pada waktu menyerahkan Formulir Pembukaan Rekening di Kantor Pusat,
Anda juga akan diminta untuk mengisi formulir Bank untuk membuat Rekening Dana Nasabah di Bank Pembayar yang ditunjuk Nasabah.
Proses pembuatan RDN sekitar 3-4 hari bursa sejak diterima seluruh Formulir pembukaan secara lengkap beserta lampirannya,
karena harus terlebih dulu dibukakan Sub Rekening Efek dan SID (Single Identity Nasabah) ke KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
Bila memerlukan bantuan, dapat menghubungi Customer Service No 7917 5599 ext. 62165,62061
- Pembayaran
Untuk pembayaran pilih salah satu bank dan lakukan transfer pembayaran ke :
BANK MEGA Cab Senen
01.013.00.11.23.4562
A/N : PT. Mega Capital Indonesia
|
BANK BCA Cab BEI
458-302886-5
A/N : PT. Mega Capital Indonesia
|
BANK MANDIRI Cab BEI
104-0004110784
A/N : PT. Mega Capital Indonesia |
BANK NIAGA Cab Gajah Mada
022-01-13158-00-9
A/N : PT. Mega Capital Indonesia |
Anda wajib mencantumkan nama jelas sesuai dengan yang di cantumkan dalam formulir pembukaan rekening yang dapat
diidentifikasi oleh PT.Mega Capital Indonesia. Setoran/transfer melalui ATM juga wajib mencantumkan nama jelas sesuai
dengan yang di cantumkan dalam formulir pembukaan rekening. Perusahaan tidak melayani setoran tanpa nama dan berita
- Disclaimer
Sebelum anda memulai transaksi,wajib membaca dan memahami syarat dan ketentuan
yang ditetapkan PT.Mega Capital Indonesia (MCI) dan juga manual (panduan penggunaan) M-One pada website kami.
Syarat dan Ketentuan
- Deposit Awal
Deposit awal, minimum Rp. 5.000.000,- (Nama Penyetor harus sama dengan nama Pemilik Rekening Efek yang didaftarkan).
- Fee / Biaya
- Fee transaksi Beli 0,175% dan Jual 0,275% (sudah termasuk PPH 0,1%).
- Biaya Tarik Tunai akan dibebankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank. (RTGS/kliring/dll).
- Biaya Transaksi Luar Bursa (mutasi keluar/masuk saham dari/ke broker lain ) dikenakan sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh pihak KSEI
yaitu Rp 22.000 per 1 (satu) nama saham (sudah termasuk pajak 10%).
- Settlement Beli/Jual
- Settlement beli : nasabah wajib menyetorkan dana sebesar nett pembelian saham ke Rekening Dana Nasabah (RDN), dan harus
sudah In Good Fund di Rekening Dana Nasabah (RDN), paling lambat pada T+3, pukul 16.00 WIB.
Settlement jual : PT. Mega Capital Indonesia (PT MCI) akan mentransfer dana sebesar nett penjualan saham ke
Rekening Dana Nasabah (RDN) pada tanggal jatuh tempo transaksi
- Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 0,2% per hari.
- Jika dana nett pembelian nasabah belum diterima efektif di Rekening Dana Nasabah (RDN) paling lambat pada T+3 pukul 16.00 WIB,
maka nasabah akan di Suspend Buy (tidak diperbolehkan melakukan pembelian, tapi hanya boleh melakukan penjualan saja).
- Forced Sell :
- Apabila sampai dengan T+4 paling lambat pukul 12.00 WIB, pembayaran nett beli dari nasabah belum In Good Fund di rekening bank yang ditunjuk oleh
PT. Mega Capital Indonesia (PT MCI), maka sesuai dengan Ketentuan pada Formulir Pembukaan Rekening Efek, PT. Mega Capital Indonesia (PT MCI)
akan melakukan "Forced Sell" atas portofolio nasabah pada kesempatan pertama di pembukaan sesi II tanpa harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari
nasabah untuk menutup posisi hutang/kewajiban Nasabah, dan Nasabah membebaskan PT. Mega Capital Indonesia (PT MCI) dari segala tuntutan baik sekarang
maupun di kemudian hari.
- Apabila setelah dilakukan penjualan atau Forced Sell, namun hasil penjualan portofolio nasabah tidak mencukupi untuk membayar seluruh jumlah
kewajiban Nasabah yang telah jatuh tempo tersebut, maka Nasabah yang bersangkutan wajib membayarkan selisih kekurangannya tersebut kepada
PT. Mega Capital Indonesia (PT MCI) paling lambat efektif T+5 pukul 12.00 WIB.
- Pelaksanaan Instruksi Tarik Tunai :
- Tarik Tunai dapat dilakukan pada H-1, hari kerja bursa d/m Pukul 09.00 s/d 14.00 WIB
- Instruksi Tarik Tunai hanya dapat dilaksanakan setelah instruksi diterima lengkap oleh PT. Mega Capital Indonesia (PT MCI)
- Pembayaran Tarik Tunai akan dilaksanakan pada T+1 hari kerja Bursa berikutnya setelah instruksi diterima secara lengkap.
- Konfirmasi Transaksi dan Laporan Bulanan nasabah akan dikirimkan ke alamat
e-mail Nasabah sesuai dengan alamat e-mail yang tertera pada Formulir Pembukaan Rekening Efek Nasabah
- Trading Limit Transaksi : {(200% x Cash)} + {100% x (Stock - Haircut)}
Persyaratan Dokumen
- Foto copy Identitas (KTP/Passport/KITAS)
- Foto Copy NPWP
- Mengisi Lengkap Formulir pembukaan rekening
- Mengisi Lengkap Formulir pembukaan Rekening Dana Nasabah (RDN)
- Surat Perjanjian Nasabah
- Akta Pendirian Perusahaan dan Surat Persetujuan dari Menteri Kehakiman /
Menteri Hukum dan HAM atas Akta Pendirian, atau Berita Negara yang memuat Akta Pendirian & Persetujuan Menteri
- Akta Anggaran Dasar terakhir, termasuk yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 tahun 2007
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) / Berita Acara RUPS mengenai Struktur Modal dan Pemegang Saham Perseroan terakhir
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) / Berita Acara RUPS mengenai Susunan Pengurus terakhir atau
Struktur Manajemen,beserta Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
dan Bukti Persetujuan dari instansi yang berwenang (misalnya Bapepam & LK atau Bank Indonesia)
- Izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Laporan Keuangan Tahunan terakhir
- Dokumen Identitas Pengurus yang berwenang mewakili perusahaan dan spesimen tanda tangan
- Surat Kuasa dari pejabat yang berwenang kepada Penerima Kuasa guna bertindak untuk dan
atas nama Perusahaan, termasuk memberikan instruksi sehubungan dengan rekening Nasabah dokumen identitas dari penerima kuasa
- Keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana
- Tanda Daftar Perusahaan (yang masih berlaku)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (yang masih berlaku)
- Akta Pembentukan Dana Pensiun / Keputusan Direksi Perusahaan Pendiri (yang pertama kali)
- Salinan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pengesahan Dana Pensiun
- Berita Negara RI mengenai Pembentukan Dana Pensiun
- Peraturan Dana Pensiun terbaru, beserta SK Menteri atas Peraturan Dana Pensiun tersebut
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Laporan Keuangan 3 Bulan terakhir atau deskripsi kegiatan usaha atau Rekening Koran 3 Bulan Terakhir
- Surat Penunjukan Pengurus (seluruh Pengurusnya yg terakhir) oleh Pendiri Dana Pensiun
- Dokumen Identitas Pengurus yang berwenang mewakili perusahaan
- Dokumen Identitas, spesimen tanda tangan dari Penerima Kuasa dan Pemberi Kuasa,
dan Surat Kuasa dari pejabat yang berwenang kepada Penerima Kuasa guna bertindak untuk
dan atas nama Perusahaan, termasuk memberikan instruksi sehubungan dengan rekening Nasabah
- Keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana
- Salinan Keputusan Menteri Kehakiman/Hukum dan HAM Tentang Pengesahan Yayasan atau Bukti Register di Pengadilan Negeri dan Tambahan Berita Negara RI
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat mengenai Perubahan Anggaran Dasar terakhir, berikut Surat Persetujuan atau Surat Penerimaan Pemberitahuan dari Menkum HAM
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat mengenai Perubahan Susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas terakhir
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Laporan Keuangan atau deskripsi kegiatan usaha
- Dokumen Identitas Pengurus yang berwenang mewakili Yayasan
- Surat Kuasa dari pejabat yang berwenang kepada Penerima Kuasa guna
bertindak untuk dan atas nama Perusahaan, termasuk memberikan instruksi sehubungan dengan rekening Nasabah dan dokumen identitas dari penerima kuasa
- Keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (yang masih berlaku)